Kota Padang - Melalui petunjuk dan arahan Danramil 02/Padang Timur Kapten inf Harmen, Babinsa Koramil 02 Padang Timur, Serda Mulyadi melaksanakan komunikasi sosial bersama warga binaan di Pasar Sawahan Timur, Kota Padang dengan tema "Bahaya Narkoba dan Konsekuensi Hukum", Kamis (24/04/25).

Babinsa menjelaskan, narkoba yang disalahgunakan dapat menyebabkan kecanduan sehingga membuat tubuh mengalami kejang-kejang, halusinasi, perilaku agresif dan rasa sesak bagian dada.

"Narkoba membuat pemakainya selalu teringat dan cenderung untuk selalu mencari. Selain itu peningkatan kecemasan, depresi, dan masalah kesehatan mental karena gangguan pada keseimbangan otak," jelas Babinsa

Konsekuensi terhadap penyalahgunaan narkotika, sebagaimana dalam Undang-Undang Narkotika memberikan sanksi yang sangat keras terhadap pelanggar.

"Adapun sanksi pidana bagi setiap penyalahguna narkotika dapat ditemukan dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, yaitu: Narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun; Narkotika golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun," katanya.

Diwaktu dan tempat yang sama Danramil 02/Padang Timur Kapten inf Harmen mengatakan tugas utama Babinsa (Bintara Pembina Desa) adalah melaksanakan pembinaan teritorial di wilayah desa/kelurahan, dengan fokus pada pembinaan masyarakat, keamanan, dan pembangunan. Salah satunya melalui komsos bersama warga binaan.

"Komsos yang dilakukan oleh Babinsa merupakan salahsatu sarana menciptakan Visi Indonesia Emas 2045 tepatnya untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia" Katanya.

Masih kata Danramil, beberapa tantangan yang perlu diatasi untuk mencapai Generasi Emas 2045 antara lain penurunan kualitas pendidikan, jebakan pendapatan menengah, dan ketimpangan sosial. 

"Tantangan itu semua bisa tercipta salah satunya dengan penyalahgunaan narkoba. Maka dari itu mari kita jauhi, kita perangi narkoba. Katakan tidak pada narkoba." Tutup Danramil
 
Top