Aro Suka - Sat Reskrim Polres Solok berhasil lakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah Oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Solok, Senin 24 Maret 2025.
Tipidter Polres Solok telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dewasa. Dilaporkan di Polres Solok, yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / A / 5/ III/ 2025 / SPKT.SATRESKRIM/ POLRES SOLOK/ POLDA SUMBAR, tanggal 24 MARET 2025.
Peristiwa diketahui berawal dari informasi masyarakat bahwa ada oknum masyarakat yang mengangkut minyak jenis Pertalite menggunakan 1 ( satu) unit mobil Toyota Kijang warna abu abu No Pol BA 1637 AZ dari SPBU Bandar Bandung Kota Solok menuju Jorong Pasar Jumat Nagari Tanjung Bingkuang, Kecamatan Kubung, Kab. Solok.
Setelah mendapat informasi tersebut Tim Unit Tidpiter Sat Reskrim Polres Solok di bawah pimpinan Kanit Reskrim melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
Kemudian di dapat tersangka atas nama Ega sedang melakukan penyalinan dari tangki ke jeregen , kemudian pelaku dan barang bukti di amankan oleh tim ke Mapolres Solok guna proses lebih lanjut.
Tim Unit Tidpiter Sat Reskrim Polres Solok berhasil mengamankan barang bukti sebagai berikut :
• 7 ( tujuh) derigen berisi 35 liter minyak pertalite
• 2 (dua ) derigen kosong isi 35 liter
• 1 (satu) derigen berisi ¼ liter minyak pertalite
• 1 (satu) derigen kosong isi 10 liter
• 1 (Satu) corong warna abu abu
• 2 (Dua) selang sepanjang ± 1,5 meter
• 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang warna Abu abu No Pol BA 1637 AZ