Padang Timur - Minggu 5 Januari 2025, Serda Septa Suhendra Babinsa Kelurahan Kubu Marapalam Koramil 02/PT Kodim 0312/Padang melaksanakan Komsos dengan Anggota Lembaga Pengelolaan Sampah di Kelurahan kubu marapalam
LPS ini terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 21 Tahun 2012, Lembaga Pengelolaan Sampah di bentuk dan dikelola kelurahan RT dan RW. Untuk saat ini LPS marapalam memiliki 3 (tiga) armada becak motor sampah yang beroperasi setiap hari di Kelurahan kubu marapalam dalam melakukan kegiatan dan untuk pengoperasionalan baik biaya perbaikan dan pembiayaan upah operator becak motor.
Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) memungut iyuran masing-masing Kepala Keluarga minimal Rp. 20.000, saat sekarang ini anggota atau peserta LPS sebanyak 1020 Kepala Keluarga
Serda Septa suhendra mengatakan ini adalah bentuk kegiatan yg positif Dalam rangka mengurangi jumlah sampah yang dibawa dari masing-masing Rumah Tangga ke TPS dan TPA yang semakin hari volume nya semakin bertambah, maka Dinas Lingkungan Hidup juga turut ikut berperan memberikan sosialisasi, agar Ketua RT dan RW