Kota Padang - Upaya menyelesaikan permasalahan pemanfaatan tanah negara yang tergolong kedalam fasilitas umum, Babinsa Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang Serka Sufiyanto mendampingi Lurah melaksanakan mediasi bersama warga RT 03 RW 10 Kelurahan di kantor Lurah Jati, Kota Padang, Senin (09/12/24).
Menurutnya, kegiatan mediasi dimulai dengan pembukaan oleh prangkat kelurahan yang mewakili dan diikuti oleh paparan mengenai pemanfaatan fasilitas umum hingga memainkan peran penting dalam proses mediasi dengan memberikan arahan dan solusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Fasilitas umum itu sudah jelas tidak bisa dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri. Katanya.
Dalam diskusi yang berlangsung intens, Babinsa dan aparat terkait mengedepankan pendekatan persuasif untuk mencari titik temu. Penekanan pada pentingnya penyelesaian damai dan penegakan hukum yang adil menjadi fokus utama.
"Dengan upaya tersebut, diharapkan mediasi ini dapat diselesaikan secara efisien tanpa menimbulkan konflik lebih lanjut," terang Babinsa
Babinsa berharap kepada masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan ditempat-tempat yang tergolong dalam fasilitas umum. "mari kita jaga bersama keamanan, kenyamanan dan keindahan lingkungan kita sendiri," tutupnya.