Penangkapan pelaku setelah petugas melihat seseorang yang sedang berada ditepi jalan, yang mirip dengan ciri – ciri yang di dapat dari masyarakat. Kemudian petugas langsung melakukan pengeledahan dan mengamankan pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama Ef (24). Yang diduga terlibat pembudidayaan Narkotika jenis ganja di diwilayah hukum Polres Solok.

Kapolres Solok AKBP Muari, SIK SH, MM melalui Kasatres Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi mebenarkan. “Ya benar pada Selasa 20 Februari sekitar jam 22.00 wib. Petugas melakukan penangkapan terhadap seseorang laki-laki Ef (24), Seorang pemuda Warga Nagari Sungai Nanam, kecamatan Lembah Gumanti kabupaten Solok. Diringkus tim Spieder Satuan Reserse Narkoba Polres Solok, dimana Pelaku diduga membudidayakan barang terlarang jenis ganja di pot di rumah tersangka.

Berawal dari anggota sat resnarkoba Polres Solok mendapat informasi dari masyarakat. “Bahwasanya ada seseorang yang laki-laki dewasa yang menanam narkotika Jenis Ganja. Setelah informasi yang didapatkan dari masyarakat, petugas langsung menuju ketempat pelaku dan melakukan penyelidikan,” ujar Oon Kurni Illahi.

Penangkapan pelaku setelah petugas melihat seseorang yang sedang berada ditepi jalan, yang mirip dengan ciri – ciri yang di dapat dari masyarakat. Kemudian petugas langsung melakukan pengeledahan dan mengamankan pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama Ef.



Setelah itu petugas melakukan penggeledahan, saat itu juga ditemukan 1 (Satu) paket diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik klem warna bening yang di temukan di saku sebelah kiri pelaku,” sebutnya.

Setelah pelaku di amankan anggota sat res narkoba Polres Solok melakukan penggeledahan dirumah pelaku. Yang beralamat di jorong Padang Laweh Nagari Sungai Nanam Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok. Dirumah tersàngka ditemukan kembali barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) batang Ganja yang di dataman di dalam pot dan di atas tanah yang berada dibelakang rumah pelaku.

Dari pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa, 1 (Satu) Paket diduga narkotika jenis Ganja, yang dibungkus dengan plastik klem warna bening. Kemudian 23 (dua puluh tiga) batang ganja yang di tanam di dalam pot dan di atas tanah belakang Rumah pelaku. Dan 1 (satu) unit Handphone Android merk REALMI warna biru.

“Dan selanjutnya keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan disaksikan oleh masyrakat. Lalu kemudian terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Oon Kurnia.
 
Top