Pada 081115 Babinsa Koramil 03/Sungai Sarik Kodim 0308/Pariaman Sertu. Jimmy Albert bersama Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Sarik Aiptu Junni melakukan mediasi kasus pencurian di Nagari Tandikek Barat.
Mediasi dilakukan atas permintaan warga dan wali korong atas kasus pencurian di korong Galoro Nagari Tandikek Barat yang dilakukan oleh oknum santri (pakiah) dari salah satu pesantren di Sungai Sarik.
Dengan kehadiran Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam mediasi ini diharapkan berjalan dengan aman dan lancar sehingga tidak ada korban antara pelaku pencurian dan korban.
Dalam mediasi ini hadir wali Korong Buluh Kasok, Ketua pemuda dan guru dr pesantren serta wali Korong Galoro, dan ketua pemuda Galoro.
Dalam mediasi diambil keputusan pelaku pencurian dikembalikan ke pesantrennya dan menerima hukuman menurut peraturan pesantren, serta diwajibkan untuk mengganti rugi barang yg sudah dicuri.
Mediasi berjalan dengan aman dan kondusif karna Babinsa dan Bhabinkamtibmas bisa melakukan himbauan kepada warga agar tidak anarkis tapi lebih mengutamakan kekeluargaan.