Pemerintah Kabupaten Solok Gelar Rapat Koordinasi ( Rakor )Pembahasan Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Solok pada Rabu 13 September 2023 di Rocky Hotel Padang.

Kegiatan rakor ini membahas 3 agenda sekaligus yakni, Pembahasan Aset Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Solok, Tanah Convention Hall Alahan Panjang, dan BPTP Arosuka.

Sekda Kabupaten Solok Medison saat membuka rapat mengakan, Proses Sertifikasi tanah Convention Hall Alahan Panjang terhenti, dikarenakan adanya penguasaan oleh masyarakat yang tidak memiliki izin usaha, dan adanya laporan dari oknum masyarakat. 

Pemerintah Daerah Ingin mensertivikatkan seluruh tanah yang telah ada pelepasan hak, meskipun demikian Pemerintah daerah juga tidak akan serta merta akan melarang masyarakat melakukan usaha di atas tanah tersebut, namun diperlukan adanya perjanjian pengelolaan yang jelas,'' jelas Medison

Lebih lanjutlagi Medison menerangkan, Terkait Tanah BPTP Sumatera Barat, rancana pengembangan RSUD Arosuka pada tanah BPTP yang telah dilakukan pelepasan haknya kepada Pemerintah Kabupaten Solok. Karena saat ini Pemerintah Kabupaten Solok sedang mengalami keterbatasan keuangan, dan adanya Refocusing maka kesepakatan pada Nota Kesepahaman tidak dipenuhi. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Solok akan mengajukan revisi hibah disebabkan adanya perubahan rencana peruntukan lahan yang awalnya untuk Islamic Center menjadi Pengembangan RSUD," Tuturnya

Adanya perubahan rencana peruntukan dilakukan karena adanya sumbangan pembangunan dua buah mesjid oleh warga Kabupaten Solok yang sukses di rantau yaitu Komjen Purn. Suhardi Alius.

Sementara itu Koodinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK RI, Arif Nurhahyo  dalam sambutannya menyampaikan beberapa point penting yakni,

Fungsi Korsupgah KPK adalah dalam rangka upaya pencegahan tindak pidana korupsi terkait target sertifikasi seluruh asset Pemerintah pada tahun 2024. Fasilitasi dari KPK adalah bersifat preventif (pencegahan) penyalahgunaan asset milik Pemerintah.

Permasalahan tanah terjadi karena tidak tegasnya Pemerintah dalam menindak oknum yang memiliki klaim sepihak terhadap tanah.

Tidak boleh mendirikan bangunan yang tidak ada izinnya. Jika untuk pemanfaatan dipersilakan, tetapi status tanahnya harus clean dan Clear.

Orang-orang yang dengan sengaja melakukan penyerobotan / Pencaplokan tanah dapat dikenakan tindak pidana.

Badan Standar Instrumen Pertanian (BSIP) Sumatera Barat, Rustam pada rapat tersebut memaparkan, Lahan seluas 7,5 Ha untuk diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Solok dasarnya adalah MoU ( Nota Kesepahaman),

lanjut lagi dia mengatakan, terdapat tanah yang overlapping pada GS 117 antara tanah BSIP dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang sudah disertvikatkan, dan juga telah dipinjam pakaikan kepada Pemerintah Kabupaten Solok. BSIP bersedia merevisi MoU dan menyerahkan 7,5 Ha tanah tersebut, namun tanah tersebut masih overlapping," terangnya

BSIP Sumatera Barat Rustam menyampaikan, telah ada rekomendasi dari Bupati Solok tahun 1979 ( Hasan Basri) untuk permohonan penambahan lahan untuk lokasi penelitian, dan juga terdapat Surat Bupati Solok pada tanggal 31 Juli 2018 terkait permintaan penggunaan lahan seluas7,5 Ha dengan nilai di bawah 10 Milyar rupiah, namun ada proses revaluasi sehingga nilai tanah menjadi 64 Milyar rupiah.

Naskah Perjanjian Hibah antara Kementrian Pertanian dengan Pemerintah Kabupaten Solok tentang Hibah Barang Milik Negara Kementrian Pertanian kepada Pemerintah Kabupaten Solok teha ditanda tangani pada tanggal 4 Februari 1979," ungkapnya

Lanjut dia mengatakan, terkait GS 117 seluas 100 Ha telah dilakukan penggantian tanaman kepada masyarakat oleh BSIP. Tanah untuk Pemerintah Kabupaten Solok seluas 7,5 Ha sudah dibuatkan petanya.

Sekretaris Badan Standar Instrumen Pertanian (BSIP) Kementrian Pertanian, Anggi pada kesempatan tersebut mengatakan, Kesepakatan yang sudah ada agar dilanjtkan, namun jika ingin membuat beberapa perubahan, maka BSIP terbuka untuk duduk bersama kembali. Terkait Nota Kesepahaman Tanah seluar 7,5 Ha harus dibicarakan ulang, karena sudah berbeda dengan kondisi eksisting saat ini. Akan dijadwalkan agenda untuk pembahas perubahan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Solok dengan BSIP.

Terkait Tanah BPTP tersebut Korsupgah Wilayah I KPK RI, Arif Nurcahyo mengatakan, KPK tidak akan melakukan intervensi terkait isi hak dan kewajiban masing-masing pihak pada Nota Kesepahaman yang akan dibuat. Tanah yang akan dihibahkan secara fisik harus jelas lokasinya. Untuk Pemecahan Sertifikat dan peminjaman sertifikat karena sudah ada berita acara seharusnya dapat dipinjamkan kepada Pemerintah daerah. Persyaratan untuk hibah tanah sebaiknya jangan memberatkan salah satu pihak. 

Jika ada pinjam apakai dari Pemerintah Kepada Masyarakat harus ada kesepakatan tertulis yang clear bahwa masyarakat tidak akan menuntut ganti rugi jika tanah akan dimanfaatkan kembali oleh Pemerintah.

Rapat Koordinasi ini disimpulkan, terkait Tanah Convention Hall Alahan Panjang, terdapat dua rekomendasi dari KPK RI :

a. KPK RI memberikan rekomendasi supaya melaksanakan eksalasi dan melanjutkan penertiban sertifikat tanah. Eksalasi akan dibawa ke tingkat pusat.

b. Robohkan bangunan-bangunan liar yang berdiri di atas tanah Convention Hall Alahan Panjang.

2.Terkait Tanah BSIP Sumatera Barat :

a. Harus ada rapat koordinasi bersama yang dihadiri oleh pejabar berwenang sehingga bisa menghasilkan sebuah keputusan terkait Revisi Nota Kesepahaman Pemerintah Kabupaten Solok
 
Top