Kapolres Solok AKBP Muari, S.I.K, M.M, M.H, menyampaikan bahwa, melalui Kapolsek Lembah Gumanti, Iptu Edi Elison menyebutkan bahwa peristiwa tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan korban Meninggal Dunia terjadi hari Selasa, 22 Agustus 2023 sekira pukul 22.00 Wib..
Korban berinisial Mas (35), warga Jorong Parak Tabu Nagari Sungai Nanam Kec.Lembah Gumanti Kab. Solok.
Sementara pelaku berinisial EF, (61), warga Sawah Liek Jorong Koto Nagari Sungai Nanam Kec.Lembah Gumanti Kab.Solok.
“Benar telah terjadi peristiwa tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di Sawah Liek Jorong Koto Nagari Sungai Nanam Kec Lembah Gumanti Kab Solok, bahwa terjadi Penganiayaan dilakukan oleh Sdr. Ef dan korbannya merupakan menantunya sendiri berinisial Mas,” terang Iptu Edi Elison.
Pelaku melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan cara membacok kepala korban menggunakan sebuah parang secara berkali kali, setelah itu korban segera dilarikan ke Puskesmas Alahan Panjang, kemudian korban tidak dapat tertolong lagi atau korban dinyatakan telah Meninggal Dunia.
Atas kejadiaan tersebut pelapor melaporkan kejadiaan tersebut ke Polsek Lembah Gumanti.
Saat ini pelaku Ef sudah diamankan di Polres Solok untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Motif pelaku karena sakit hati, dan tidak di hargai serta di anggap sebagai mertua. Pelaku bisa dijerat Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP oleh Tim Khusus Polri. Sanksi yang tertuang dalam KUHP tersebut membuat pelaku terancam dipidana selama 15 tahun penjara (wandy)