Pasaman Barat – Dalam mencegah terjadinya aksi penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polres Pasaman Barat, tim gabungan dari Dittipidter Bareskrim Mabes Polri pimpinan Kombes Pol Moh. Irhamni bersama Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melakukan pengecekan ke sejumlah SPBU yang ada di Kabupaten Pasaman Barat, Minggu siang (14/05/2023).
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri mengatakan, kegiatan ini sengaja kami lakukan untuk mengantisipasi terjadinya aksi penambangan emas tanpa izin serta menanggapi aduan masyarakat dengan maraknya aktifitas penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Pasaman Barat.
"Saya bersama Kapolres Pasaman Barat mengecek ke sejumlah SPBU yang ada di Kabupaten Pasaman Barat untuk mengawasi pendistribusian BBM jenis solar yang diduga digunakan para pelaku untuk melakukan aktifitas tambang emas ilegal dan juga ini merupakan salah satu bentuk keseriusan Polri dalam memberantas aktifitas PETI,” ungkap Kombes Pol Moh. Irhamni.
Dari informasi yang dihimpun, tiga buah SPBU yang ditinjau oleh tim gabungan antara lain SPBU Batang Toman yang berada di Kecamatan Pasaman, SPBU Sarik di Kecamatan Luhak Nan Duo serta SPBU Base Camp yang ada di Kecamatan Kinali.
Hal itu dilakukan guna menindaklanjuti temuan terhadap aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Talamau, dimana dilokasi itu ditemukan jerigen bekas yang berisi BBM Bio Solar dan diduga didapat secara ilegal.
“Kita turun langsung ke SPBU guna menghimbau kepada para pengelola SPBU agar tidak menjual BBM subsidi jenis Bio Solar kepada pelangsir yang tidak sesuai peruntukannya. Karena kita duga BBM yang ditemukan di lokasi PETI di Jorong Tombang, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau kemarin itu didapat secara ilegal dengan cara melangsir,” kata Kasubdit II Dittipidter Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Moh. Irhamni didampingi Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki.
Moh. Irhamni menambahkan, pihaknya akan menelusuri siapa pemasok BBM jenis Bio Solar yang digunakan di lokasi PETI tersebut dan diambil dari SPBU mana yang apabila hal itu ditemukan maka akan dilakukan penindakan tegas kepada pemilik SPBU tersebut.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak Pertamina, agar hal ini tidak lagi dilakukan oleh pihak SPBU. Kepada pengelola SPBU agar tidak melayani para pelangsir ini, apabila ditemukan tentu akan dilakukan penindakan tegas oleh pihak Kepolisian dan pelanggaran secara administrasi juga akan dikenakan,” tegasnya.
Akan tetapi, dari hasil pengecekan yang dilakukan oleh tim gabungan ini diketahui bahwa persediaan yang ada di masing-masing SPBU mencukupi untuk kebutuhan masyarakat setiap harinya.
“Stok yang ada agar tidak disalahgunakan atau dijual kepada pelangsir-pelangsir, apalagi kepada oknum-oknum yang akan melakukan penambangan emas ilegal,” tegasnya.
Sementara itu, ia juga mengapresiasi bahwa penggunaan barcode Pertamina untuk pembelian BBM bersubsidi ini masih terus dijalankan oleh SPBU, sehingga hal itu juga dapat meminimalisir terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
“Kepada masyarakat kami juga menghimbau untuk bersama-sama memantau apabila mengetahui dan melihat adanya aktifitas penyalahgunaan BBM bersubsidi ini terutama yang akan digunakan untuk aktifitas PETI. Apabila ditemukan agar segera melaporkan kepada petugas, baik itu di Polres ataupun Polsek,” tegasnya. (HumasResPasbar)