Solok - Seorang tersangka pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Solok di kawasan jorong Sawah Sudut Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Senin (17/4/2023) sekitar jam 19.00 wib malam.

Tersangka berinisial M (31), tercatat sebagai warga nagari Gantung Ciri, diciduk polisi setelah menerima informasi kerap melakukan tindak pidana narkoba hingga meresahkan masyarakat setempat.

Terkait itu, Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Illahi, SH membenarkan telah menangkap seorang warga Gantung Ciri ketika melintas dengan mengendarai sepeda motor di kawasan Sawah Sudut, nagari Selayo.

" Kita mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka telah sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, " terang Iptu Oon Kurnia Illahi.

Dibeberkan, setelah mengantonfo informasi berikut ciri-ciri tersangka, pihaknya lantas melakukan penyelidikan dengan mengintai aktivitas tersangka.

Begitu melihat tersangka yang bekerja sebagai petani itu, petugas kemudian melihat seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor yang mirip dengan ciri-ciri yang didapat dari masyarakat.

Sejurus, petugas Satres Narkoba Polres Solok dipimpin langsung Iptu Oon Kurnia Illahi, langsung membuntuti tersangka dan memberhentikannya ditepi jalan jorong Sawah Sudut guna melakuka penangkapan.

" Begitu ditangkap sekaligus dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 (Satu) paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klem warna bening yang di temukan ditepi jalan tidak jauh dari pelaku diamankan," terang Kasat Narkoba Polres Solok.

Iptu Oon Kurnia kemudian melakukan interogasi, sehingga diakui tersangka bernama M dan barang bukti berupa serbuk narkoba jenis Sabu itu merupakan milik tersangka.

Disaksikan masyarakat Sawah Sudut, nagari Selayo, selanjutnya keseluruhan barang bukti berupa 1 (Satu) Paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, serta 1 (Satu) unit sepeda motor merk Yahaha Vega warna Hitam, disita petugas untuk dibawa ke Mapolres Solok.

" Kini tersangka dan semua barang bukti kita inapkan di Mapolres Solok guna proses hukum lebih lanjut," sebut Onn Kurnia.
 
Top