Sumbar - Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya menghimbau dan mengajak masyarakat Sumbar untuk memanfaatkan Program Triple Untung membayar pajak kendaraan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang telah diluncurkan sejak 2 Maret 2023 lalu.
Program Triple Untung sendiri adalah pemberian keringanan pembayaran pajak kendaraan dari 2 Maret hingga 2 Mei 2023 yang terdiri dari bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor ke II dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dirlantas Polda Sumbar saat ditemui Senin (20/3/22) mengatakan, kendaraan yang masih belum membayar pajak, segera membayarkan pajak. Bagi STNK yang mati pajak selama 2 tahun maka kendaraan akan dianggap bodong.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 74 dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
"Oleh karena itu, kami menghimbau, mengajak dan memberitahukan kepada seluruh masyarakat Sumbar, manfaatkanlah program yang telah diberikan oleh pemerintah, sebelum program ini ditutup," Pungkasnya.
Masih kata dia, bagi pemilik kendaraan yang belum ganti nama, agar segera mengurus ke kantor Samsat terdekat.
Untuk kendaraan balik nama dari luar Sumbar bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor ke II diberikan diskon 50%.
Semoga melalui Program Triple Untung ini, masyarakat Sumbar terbantu serta tidak ada lagi kendaraan-kendaraan yang mati pajak apalagi menjadi kendaraan bodong. Tutupnya.