Sumbar - Mayjen TNI Heri Wiranto, S.E., M.M., M.Tr.(Han)Sumatera Barat - Kementerian Koordinator Polhukam RI Mayjen TNI Heri Wiranto, S.E., M.M., M.Tr.(Han) didampingi Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Danrem 032/Wbr yang diwakili oleh Kasi Intel Kolonel lnf. Moctar Indria, Letkol Inf. Suirwan, serta Forkopimda Kepulauan Mentawai terjun langsung ke Pulau Pananggalat. Kamis, (19/1/22).
Guna mendapatkan data dan fakta dilapangan, dirinya dan rombongan melaksanakan pengecekan langsung untuk melaksanakan pengendalian dan pengecekan status penertiban terkait adanya isu-isu penjualan pula Penanggalan.
Dalam kunjungannya, Heri Wiranto menyampaikan bahwa baru-baru ini Pulau Penanggalat diisukan iklan penjualan Pulau Penanggalan kepada pemerintah asing oleh situs internasional.
Dipulau Penanggalan dirinya menegaskan, kemarin kegiatan kunjungan diawali dengan melaksanakan koordinasi bersama Pemerintah Provinsi maupun daerah dan selanjutnya saat ini berada langsung di pulau yang diisukan, yaitu Pulau penanggalan.
Setelah dilakukan koordinasi dan pengecekan administrasi, tidak benar bahwa adanya isu penjualan pulau di Sumatera Barat, kususnya Pulau Penanggalan.
"Secara aturan dan norma kami sudah lakukan pengecekan secara administrasi kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementrian Kehutanan, ATRBTN, termasuk Kemendagri. Hasilnya tidak benar adanya isu penjualan pulau ini," Pungkasnya dengan tegas.
Dirinya dan unsur yang ada juga melakukan pengecekan kepada PT. Laut Menari, ternyata PT tersebut baru memiliki Hak Guna Bangunan.
Salin itu, dari hasil koordinasi Kementrian KLHAM mengatakan, Pulau Penanggalat ini statusnya masih hutan produksi, sehingga tidak memungkinkan untuk dijual. Namun apabila pulau ini dipergunakan untuk kepentingan wisata tentunya harus sesuai dengan prosedur dan perundang-perundangan yang ada.
Selain itu, Kementrian Kelautan dan Perikanan mengatakan, kita meluruskan isu tersebut dengan regulasi yang ada, bahwa pemanfaatan pulau kecil sesuai dengan undang-undang 27, Undang-undang Cipta Kerja, Perpu No.2 bahwa pemanfaatan pulau kecil harus mendapatkan izin sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Saat ini kita berada diwilayah konservasi laut, semua pemanfaatan laut harus mendapatkan izin dari Kementerian perikanan dan Kelautan," Pungkasnya.
Diwaktu yang sama, Bupati Mentawai mengatakan, cukup jelas isu penjualan Pulau Penanggalan itu tidak benar. Jadi nanti kalau ada penanam modal nanti, tentu harus sesuai prosedur dan perundang-perundangan yang berlaku.
Mentawai merupakan Wilayah Kedaulatan Negara Republik Indonesia, sejengkalpum tidak boleh diperjualbelikan kepada pihak asing. Tutupnya.(ZH)