Padang - Guna memastikan sertifikat tanah wakaf , Kanwil Kemenag Sumbar melalui bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat Wakaf (Penais Zawa) jalin kerja sama dengan Kanwil Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar.
Terkait hal itu terlihat Wagub Sumbar Audy Joinaldy dan Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kemenag RI Ahmad Bahiej tampak Kakanwil Kemenag Sumbar H. Helmi melakukan MoU dengan Saiful Kakanwil BPN Sumbar disela koordinasi di Aula Kanwil BPN Sumbar, Selasa (29/06 ).
Gubernur yang mewakili Wagub Audy Bergabung dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas koordinasi yang baik antara Kanwil Kemenag Sumbar dengan Kanwil ATR BPN melalui aset wakaf di Sumbar program percepatan sertifikasi tanah wakaf.
"untuk memberdayakan dan meningkatkan fungsi tanah wakaf maka perlu literasi dan kerjasama yang kuat terkait perwakafan kepada pemangku kepentingan yang ada di Sumbar," pesan Wagub.
Ikut memberikan Arahan dalam kegiatan ini, Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kemenag RI Ahmad Bahiej. Diawal Arahnya, Ahmad Bahij mengapreasi dan mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kanwil Kemenag dan Kanwil ATR BPN Sumbar yang telah mempercepat program Kemenag RI dalam percepatan percepatan tanah wakaf.
"kegiatan ini merupakan tindak lanjut program Menteri Agama RI dan kita akan terus mendorong mulai dari tingkat Kanwil, Kabupaten/ kota dan ditingkat KUA kecamatan untuk segera merealisasikannya," sebutnya.
Percepatan sertifikasi tanah wakaf, sebut Ahmad Bahaij dilakukan untuk menjamin kepastian status aset tanah wakaf yang telah terdata sebanyak 21 ribu tanah wakaf dari seluruh Indonesia.
"tanah wakaf kedepannya diharapkan tidak saja menjadi tanah yang mangkrak akan tetapi sesuai peruntukkannya untuk kemaslahatan umat, baik untuk peribadatan maupun mensejahterakan ekonomi umat," harap Kepala Biro hukum Kemenag RI ini.
Kakanwil Kemenag Sumbar H. Helmi dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kemenag RI telah menyampaikan kepada Menteri ATR BPN dalam peluncuran program sertifikasi tanah wakaf dan ini merupakan tindak lanjut dari program revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan yang meluncurkan peluncuran Agama.
Maka salah satu strategi program revitalisasi KUA kecamatan adalah pengamanan aset wakaf melalui sertifikasi tanah wakaf karena dalam regulasi perwakafan, KUA adalah pihak pertama untuk menerbitkan legalitas tanah wakaf karena Kepala KUA adalah Pejabat Pembuat Akta Ikrar Tanah Wakaf (PPAIW) awal proses penerbitan sertifikasi wakaf, " terang Kakanwil.
H Helmi menjelaskan, saat ini Sumbar terdata memiliki 5846 lokasi tanah wakaf dengan kondisi bersertifikat sebanyak 3825 dan yang belum bersertifikat sebanyak 2021.
Kakanwil Kemenag berharap dengan penandatangan MoU ini dapat segera mempercepat sertifikasi tanah wakaf yang belum bersertifikat, tentunya secara bertahap dan dapat tuntas sesuai target.
Sedangkan Kakanwil ATR BPN menyatakan kesiapannya dalam menjalankan MoU percepatan sertifikasi tanah wakaf di Sumbar dan meminta jajaran jajaran Kemenag Sumbar untuk segera melengkapi dokumen administrasi sebagai syarat percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Pada saat ini juga, tampak Kakankemenag Kabupaten/Kota dan Kepala ATR BPN Kabupaten/kota ikut menadatangani komitmen bersama dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf di kabupaten/kota masing-masing.
Dalam laporannya, Kabid Penais Zawa H Yufrizal menyebutkan kegiatan ini juga dihadiri oleh Direktur Pemberdayaan Wakaf Kemenag RI yang diwakili Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf dan diikuti Kakan Kemenag, Kepala Pertanahan Kabupaten/ Kota se-provinsi Sumbar dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) perwakilan se-provinsi Sumbar.
H Yufrizal mengatakan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendorong MoU Menteri Agama dan Menteri ATR BPN nomor 16 tahun 2021 tanggal 15 tahun 2021 tentang percepatan sertifikasi tanah wakaf.
"Yang kedua tujuan kegiatan sebagai acuan teknis bagi Kanwil Kemenag Sumbar, Kanwil BPN Sumbar, Kankemenag dan Kantor BPN Kabupaten Kota se-Sumbar dalam menjalankan percepatan sertifikasi tanah wakaf," tambah H Yufrizal.