Padang -Lintasinter.com- Pemerintah melalui aturan pelonggaran penggunaan masker mengizinkan masyarakat lepas masker saat berada di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang. Aturan tersebut merupakan kebijakan baru dalam penggunaan masker di masa endemi.

Namun bagi kegiatan masyarakat di ruangan tertutup atau dalam ruangan dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker selama beraktivitas.

Menurut Babinsa Koramil 01/Padang Barat Serda Marjohan saat ditemui Kamis, (19/05/22) mengatakan, aturan ini merupakan langkah awal untuk transisi dari pandemi ke endemi dan kita kedepannya akan tetap berupaya memberikan tekanan penyebaran Covid-19, dengan tetap melaksanakan Vaksinasi.

Disisi lain dirinya mengatakan, Walaupun anjuran dari pemerintah tentang kelonggaran Prokes telah dikeluarkan, Babinsa Koramil 01/Padang Barat kedepannya akan tetap bekerjasama dengan Puskesmas untuk memberikan pelayanan Vaksinasi kepada masyarakat.


"Saat ini kita bekerja sama dengan Puskesmas Padang Pasir tetap membuka pelayanan Vaksinasi setiap hari kerja pada jam kerja. Ternyata masih banyak masyarakat yang ingin di vaksin," Pungkas Serda Marjohan.

Selain itu, Babinsa Koramil 01/Padang Barat menghimbau masyarakat untuk tetap menjaga dan memperhatikan prokes, meskipun kelonggaran dari pemerintah sudah dikeluarkan.

Semoga kita bersama tetap bekerja sama dalam menjaga dan menekan angka penyebaran Virus Covid-19 yang selama ini telah terbentuk, Tutupnya.(ZH)
 
Top