Padang -Lintasinter.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, kembali melakukan pemanggilan terhadap, mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Barat (Sumbar),
bersama mantan wakil I Ketua KONI dan juga mantan bendahara KONI pada,Selasa (22/3). Dimana pada sebelumnya, Kejari Padang telah menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang anggaran 2018-2022.
Ketiga tersangka yakninya As mantan Ketua KONI Padang, DS mantan Wakil Ketua I KONI Padang dan NV mantan bendahara KONI Padang.
Kasi Intelijen Kejari Padang Roni Saputra didampingi Kasi Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Padang, Therry Gutama mengatakan, pemeriksaan bertujuan melengkapi berkas pada kasus dugaan korupsi tersebut. Dimana mantan ketua KONI Padang diperiksa sebagai saksi.
"Pemeriksaan hari ini dalam berkas kedua pada kasus dugaan korupsi ini. Dimana mereka saling memberikan keterangannya sebagai saksi,"katanya,Selasa, (22/3).
Mantan ketua KONI Padang, diperiksa di ruangan Tindak Pidana Khusus lantai dua Kejari Padang.Ia dimintai keterangannya, sebagai saksi untuk tersangka berinisial DS dan NV.
Dalam hal ini, Kejari Padang telah memeriksa sebanyak 50 orang saksi.
Sementara itu, AS ketika diwawancarai oleh awak media mengaku dirinya hanya menjalankan sesuai dengan perintah.
Kuasa hukum tersangka AS, Putri Deyesi Putri menambahkan, PSP sendiri saat itu tidak ada dana, lalu PSP membuat proposal kepada pemerintah. Kemudian proposal itu di setujui dan dana sebanyak 500 juta di titipkan ke KONI Padang.
"Ini hanyalah kesalahan administrasi saja. Dananya sesuai dengan peruntukan. Pada saat itu, PSP mendapatkan pencairan dari pemerintah sebesar 500 juta rupiah. Uang tersebut dititip di KONI Padang. AS pada saat itu menjabat sebagai bendahara di PSP. Mencairkan dana tersebut sesuai dengan perintah dari Ketua PSP saat itu. Yang jelas ketua PSP adalah Walikota Kota Padang," ucapnya.
Para tersangka yang tiba di kantor Kejaksaan Negeri Padang pada 10.00 WIB, langsung menuju ruang tindak pidana khusus lantai dua Kejaksaan Negeri Padang. Mereka diperiksa penyidik dengan didampingi Kuasa Hukumnya masing masing. Murdiansyah Eko