Padang – Polda Sumbar lakukan penggerebek tempat prostitusi berkedok salon dan spa. Penggerebekan dilakukan oleh Tim Ditreskrimum Polda Sumbar pada Jumat (14/1/2022) kemarin.
Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, prostitusi berkedok salon dan spa tersebut berada di Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Salon dan spa tersebut bernama MS, dengan tersangka RA (52). “Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kami tindaklanjuti,” katanya di Mapolda Sumbar, Sabtu (15/1/2022).
Satake menambahkan, sebagai pemilik salon dan spa, RA menyediakan 4 kamar untuk melakukan praktik prostitusi.
“saat dilakukan pemeriksaan di kamar 102 ditemukan SR menggunakan pakaian minim yang diketahui msedang menunggu tamu dan telah menerima pembayaran. Sedangkan pada kamar 106 ditemukan DP bersama dengan seorang laki-laki yang bukan merupakan suami istri.” ujarnya.
Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan dan disita berupa uang tunai sebesar Rp1,67 juta, kondom bekas pakai dan pakaian dalam.
Satake menyebutkan, RA sebagai pemilik salon dan spa telah ditetapkan sebagai tersangka.
“anggota telah mengamanakan barang bukti dan saksi-saksi ke Mapolda Sumbar untuk menjalani proses penyidikan dan RA dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara,” pungkasnya.
Satake menekankan, selanjutnya kegiatan seperti akan terus dilakukan oleh Polda Sumbar dalam rangka menekan prostitusi terselubung di Sumbar.(ZH)