Sumbar -Lintasinter.com- Polisi Daerah Sumatera Barat berhasil Amankan 2.165 botol miras golongan B (kadar alkohol 5%-20%) di sebuah Kafe Jl. Niaga No. 174 RT. 02 RW. 04 Kel. Belakang Pondok Kec. Padang Selatan Kota Padang.

Kabid Humas Polda Sumbar Satake mengatakan, dari pengakuan pelaku AT, ia sudah beroperasi dalam memperdagangkan miras ilegal di kafenya selama 3 bulan.

Kemudian, AT juga mengakui asal minuman itu ia dapatkan dari Pekanbaru dan Medan. Dengan sistem transfer jasa pengiriman.

"Saat ini AT ditahan di Mapolda Sumbar untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Berbagai jenis merek alkohol mengandung 5% hingga 20% berhasil disita petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar di sebuah kafe DR di Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Jumat (14/01) sekitar pukul 00.30 WIB.

"Kami juga telah mengamankan pelaku berinisial AT (57) warga Tionghoa sebagai pemilik, dengan jumlah barang 2.165 botol miras. Bukti jika ditotalkan  sekitar Rp277 juta lebih," Kata Satake. 



Penangkapan awal saat petugas dari Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama 9 anggota melakukan tangkap tangan terhadap kegiatan di kafe tersebut yang melakukan perdagangan miras.

"Di gudang kafe tim menemukan barang bukti 742 botol. Lalu dilakukan pengembangan ke rumahnya didapati 1.423 botol. Jadi total barang bukti yang kita amankan 2.165 botol miras," katanya.

AT dijerat dengan paragraf 8 pasal 106 ayat (1) jo pasal 24 ayat (1) Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.(ZH)
 
Top