Padang-Lintasinter.com- Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencabulan anak bawah umur yang terjadi di Kota Padang.
Hal ini disampaikan Kasubbid Penmas AKBP Afriyani, SH didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sumbar dan PS. Panit PPA Ipda Rini Anggraini, Jumat (3/12) di Mapolda Sumbar.
Sementara, Ipda Rini menerangkan, dua kasus ini terdapat dua orang tersangka yang telah ditangkap dengan inisial RA (19) dan FA (24), seorang mahasiswa. Kedua kasus ini terjadi pada April dan November 2021.
"Kasus pertama terjadi pada April dengan korban berinisial AY (17). Sebelumnya, korban diajak tersangka RA jalan dengan sepeda motor oleh tersangka," ucapnya.
Dikatakan, saat diperjalanan korban dibawa ke salah satu rumah kosong. Korban dirayu dengan bujukan akan dinikahi.
"Korban dipaksa masuk ke rumah kosong dan juga disekap mulutnya hingga dijanjikan akan dinikahi. Akibatnya, korban hamil tujuh bulan," katanya.
Sementara untuk kasus kedua yang terjadi pada bulan November, dengan korban berinisial JN (16). Tersangka FA bahkan telah melakukan tindakan pencabulan berulang kali terjadi korban.
"Tersangka ini masuk ke rumah korban lalu melakukan pencabulan. Korban saat ini sudah melahirkan, anaknya berumur tiga bulan," jelas Ipda Rini.
Untuk tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) juncto pasal 76D undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2006 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kedua tersangka terancam hukuman lima hingga 15 tahun penjara," pungkasnya.(*)