Padang – Dalam memberikan kepastian hukum mengenai penyerahan air bersih, Pemerintah menerbitkan PP No. 58 Tahun 2021 sebagai perubahan atas PP No. 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang dibebaskan dari Pengenaan PPN.Senin(14/6/21).
Menindaklanjuti
PP ini, PD. Perpamsi Sumbar menggandeng LSP AMI mengadakan pelatihan terkait PP
No. 58 Tahun 2021 bagi seluruh PDAM di Sumatera Barat. Ketua PD. Perpamsi
Sumbar, Hendra Pebrizal, langsung membuka Pelatihan tersebut pagi ini, yang
bertempat di Truntum Hotel, Kota Padang. Pelatihan diikuti oleh beberapa
peserta dari PDAM se Sumatera Barat, diantaranya Kota Padang, Sijunjung,
Pasaman Barat, Agam, Solok Selatan, Pariaman, dan Sawahlunto.
Dalam sambutannya
Hendra Pebrizal mengatakan,”pelatihan ini sangat penting bagi PDAM, semoga
dengan adanya pelatihan ini dapat memberikan pencerahan dan solusi sehingga
dapat membantu penyelesaian permasalahan perpajakan di PDAM,”terangnya.
Hendra
Pebrizal juga menghimbau kepada seluruh peserta untuk tetap taat melaksanakan
protokol kesehatan selama pelatihan.
Sebagai
pembicara/nara sumber dalam pelatihan ini yaitu Ibu Rita Berlis, Ak, MM, CA,
QIA, CPSt. Dari beliau diharapkan mendapatkan serapan ilmu terkait pelatihan
yang diadakan.(*)